Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intensifikasi Lahan Pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, dilakul=an dengan cara: a. peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan berimbang yang bersifat: 1. organik; 2. anorganik; dan 3. hayati dan pembenah tanah. b. peningkatan kualitas pakan temak dan/atau ikan melalui: 1. penggantian hijauan pakan ternak; 2. pengembangan pakan altematif untuk perikanan dan petemakan; dan 3. meningkatkan kualifas pakan yang berasal dari sisa hasi] pertanian; c. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui: 1. penyediaan bibit unggul; 2. penyediaan kebun induk; dan 3. pengembangan pusat perbenihan. d. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit; e. pengembangan Irigasi; f. pengembangan inovasi pertanian melalui: 1. pengembangan wisata pertanian; dan 2. pemanfaatan teknologi pertanian. 9. penyuluhan pertanian; dan/atau h. jaminan akses perznodalan.
Your Correction