Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan LP2B dan LCP2B melalui optimasi Lahan pangan.
(2) Optimasi Lchan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi..
a. Intensifikasi Lahan Pertanian pangan;
b. ekstensifikasi hahan Pertanian pangan; dan
c. diversifikasi Lahan pertanian pangan,
Di]-
Your Correction
