Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun Prograln dan Kegiatan PerlindunganLP2B. (2) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi data; b. koordinasi dengan instansi terkait; c. koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan; dan d. menampung aspirasi masyarakat. (3) Dalam penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a. perencanaan pembangunan daerah; b. tata ruang; dan c. pengembangan dan penelitian. (4) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan : a. pertumbuhan penduduk; b. kebutuhan konsumsi masyarakat; c. budaya dan kearifan lokal; d. kondisi sosial dan/atau ekonomi Petani; e. kesediaan Petani untuk dijadikan LP2B; dan f. rencana tata ruang wilayah Daerah. (5) Dalam menyusun program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dibantu oleh Tim Perlindungan LP2B. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit beranggotakan: a. unsur pemerintah daerah; b. pemangku kepentingan terkait; dan c. unsur masyarakat petani. (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction