Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan LP2B dengan mengacu pada perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan provinsi. (2) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kawasan pertanian pangan Berkelanjutan; b. LP2B; dan c. LCP2B. (3) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap : a. kawasan pertanian lahan basah; dan b. kawasan pertanian lahan kering. (4) Rencana Perlindungan LCP2B sebagalmana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. tanah terlantar; b. alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan; dan c. kawasan lahan marginal. (5) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebijakan; b. strategi; c. progran; d. rencana pembiayaan; dan e. evaluasi. (6) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana jangka panjang disusun untuk waktu 20 (dua puluh) tahun; b. rencana jangka menengah disusun untuk waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencanajangka pendek disusun untuk waktu 1 (satu) tahun. (7) Perencanaan Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction