Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Setiap Orang/Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana paling dengan banyak Rp.50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) .
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
BAB "1 KRTENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction
