Correct Article 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badari yang tidak memenuhi kewajibanya sebagalmana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(3), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e, pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
9. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan penerimaan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
