Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Perlindungan LP2B, maeyarakat berhak: a. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesual dengan rencana LP2B di wilayahnya; dan b. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B.
Your Correction