Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui keterlibatan dalam: a. pemberian tanggapan dan/atau saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah Daerah pada perencanaan Perlindungan LP2B; b. proses kesepakatan dan/atau persetujuan dengan pemilik lahan pada penetapan LP2Bi c. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B; d. penelitian usaha tani pada LP2B; e. pengawasan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan LP2B oleh Pemerintah Daerah; f. pemberdayaan petani; dan/atau 9. pembiayaan perlindungan LP2B.
Your Correction