Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban :
a. memberikan perlindungan petani: dan
b. melaksanakan pemberdayaan Petani yang melaksanakan LP2B.
Your Correction
