Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik hak atas tanah atau pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B di Daerah, wajib: a. memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan; dan b. memelihara dan mencegah kerusakan Lahan. (2) Pemanfaatan hahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membudidayakan tanaman pangan semusim pada lahan beririgasi, hahan tadah hujan, dan Lahan lebak; b. membudidayakan perikanan darat; c. membudidayakali petemakan pada Lahari kering; d. membudidayakan tanaman perkebunan pada hahan kering; dan e. mengembangkan agrowisata. (3) Setiap pemilik hak atas tanah atau pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan Lchan yang ditetapkan sebagal LP2B di Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan akibat rusaknya Lahan pertanian, wajib memperbaiki kerusakan tersebut. Pasal 2 1 (1) Pemerintah Daerah beftanggungjawab menjaga konservasi lahan dan air. (2) Pemilik hak atas tanah atau pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B berperan serta dalam menjaga konservasi lahan dan air. (3) Konservasi laharL dan air sebagalmaria dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan d. pengendalian pencemaran. (4) Konservasi lahan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan den8an: a. metode fisik dengan pengolahan tanah; b. metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi erosi dan meningkatkan penyimpanan air; dan c. metode biologi dengan memanfaatkan bahan-bahan organik., d. metode kimia dengan memanfaatkan bahan kimia untuk mengawetkan tanah dan meningkatkan penyimpanan air.
Your Correction