Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Digital, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melibatkan pihak lain. (2) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan infrastruktur dasar konektivitas; b. pengembangan teknologi digital; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan/atau d. pelaksanaan perubahan budaya digital. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan kerja sama dalam rangka Transformasi Digital berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction