Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Transformasi Digital. (2) Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memberikan kesempatan bagi penciptaan inovasi digital; dan b. akses dan informasi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan. (3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara individu dan/atau kelompok. (4) Peran … (4) Peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. penciptaan sistem; b. dukungan Manajemen Data; c. pembentukan kebijakan; d. penyusunan dan pelaksanaan pembangunan; e. penyediaan infrastruktur dan teknologi digital; f. pengembangan kompetensi digital; dan/atau g. akselerasi transformasi digital. (5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction