Correct Article 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan peningkatan literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat.
(2) Literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. literasi, informasi, dan media;
b. sistem dan teknologi digital;
c. komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi digital; dan
d. kreasi teknologi digital.
(3) Peningkatan literasi digital Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem pengembangan kompetensi dan manajemen talenta.
Your Correction
