Correct Article 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Transformasi Digital di desa.
(2) Fasilitasi Transformasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan mengenai pelaksanaan Transformasi Digital di Desa;
b. perancangan, pembangunan dan pengembangan aplikasi yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
dan
c. peningkatan literasi digital bagi aparatur pemerintahan desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(3) Peningkatan literasi digital selain kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Your Correction
