Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Transformasi Digital di desa. (2) Fasilitasi Transformasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyusunan dan penetapan kebijakan mengenai pelaksanaan Transformasi Digital di Desa; b. perancangan, pembangunan dan pengembangan aplikasi yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan c. peningkatan literasi digital bagi aparatur pemerintahan desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. (3) Peningkatan literasi digital selain kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Your Correction