Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui ETPD. (2) ETPD dilaksanakan untuk: a. meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah; b. mendukung tata kelola pemerintahan; c. mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. (3) ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. elektronifikasi transaksi pendapatan daerah; dan b. elektronifikasi transaksi belanja daerah. (4) Pelaksanaan ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction