Correct Article 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui ETPD.
(2) ETPD dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah;
b. mendukung tata kelola pemerintahan;
c. mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
(3) ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. elektronifikasi transaksi pendapatan daerah; dan
b. elektronifikasi transaksi belanja daerah.
(4) Pelaksanaan ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
