Correct Article 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya smart city.
(2) Ekosistem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi;
b. proses bisnis berbasis elektronik;
c. sarana dan prasarana;
d. kebijakan;
e. tata kelola; dan/atau
f. sumber daya manusia.
(3) Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang informatika dan komunikasi memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah Kabupaten dengan pemangku kepentingan nonpemerintah terkait penyelenggaraan smart city berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
