Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan/atau pengelola Desa Wisata membangun dan mengembangkan sistem informasi Desa Wisata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan sistem informasi Desa Wisata diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
