Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa Wisata. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction