Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa Wisata.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction
