Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembangunan Desa Wisata. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata. (3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Desa Wisata dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi Pariwisata.
Your Correction