Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembangunan Desa Wisata.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata.
(3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Desa Wisata dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi Pariwisata.
Your Correction
