Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi Pariwisata, lembaga pemerintah, dan badan usaha yang berprestasi. (2) Penghargaan dapat berbentuk piagam, uang, atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction