Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Desa Wisata dilakukan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata. (2) Pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan dan pengemasan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat; b. pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang Desa Wisata; c. pelibatan usaha mikro setempat; d. penggunaan tenaga kerja setempat; dan e. berbasis padat karya.
Your Correction