Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Pengembangan Desa Wisata dilakukan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata.
(2) Pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan dan pengemasan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat;
b. pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang Desa Wisata;
c. pelibatan usaha mikro setempat;
d. penggunaan tenaga kerja setempat; dan
e. berbasis padat karya.
Your Correction
