Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Pengelolaan Desa Wisata dilakukan oleh pengelola Desa Wisata.
(2) Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. BUMDesa;
b. koperasi;
c. lembaga usaha yang berbadan hukum; dan
d. Pokdarwis atau sejenisnya.
(3) Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan di Desa setempat.
(4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Desa Wisata diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
