Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata
Current Text
(1) Pembangunan Desa Wisata dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama-sama dengan masyarakat.
(2) Pembangunan Desa Wisata dilakukan dengan mempertimbangkan
pembangunan kepariwisataan kabupaten dan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
