Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon membayar retribusi IMB berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ke kas Daerah. (2) Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
Your Correction