Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelataran untuk parkir, lapangan olahraga, dan lain-lain sejenisnya; b. pondasi, pondasi tangki, dan lain-lain sejenisnya; c. pagar tembok/besi dan tanggul/turap, dan lain-lain sejenisnya; d. septic tank/bak penampungan bekas air kotor, dan lain- lain sejenisnya; e. sumur resapan, dan lain-lain sejenisnya; f. teras tidak beratap atau tempat pencucian, dan lain-lain sejenisnya; g. dinding penahan tanah, dan lain-lain sejenisnya; h. jembatan penyeberangan orang, jembatan jalan perumahan, dan lain-lain sejenisnya; i. penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, menara, tiang listrik/telepon, dan lain-lain sejenisnya; j. kolam renang, kolam ikan air deras, dan lain-lain sejenisnya; dan k. gapura, patung, bangunan reklame, monumen, dan lain- lain sejenisnya.
Your Correction