Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; atau b. bangunan bukan gedung. (3) Permohonan IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau pemugaran.
Your Correction