Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian IMB merupakan kewenangan Bupati. (2) Bupati dalam penyelenggaraan IMB dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan. (3) Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat. (4) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. mendekatkan pelayanan pemberian IMB kepada masyarakat; dan c. fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, batasan luas tanah, dan/atau luas bangunan yang mampu diselenggarakan Pemerintah kecamatan. (5) Camat melaporkan pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan. (6) Dalam penyelenggaraan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan dibantu oleh Tim Teknis. (7) Bupati menerima atau menolak permohonan IMB dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis. (8) Permohonan IMB yang ditolak harus disertai dengan alasan-alasan penolakannya. (9) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (10) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction