Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD teknis.
Your Correction
