Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD teknis.
Your Correction