Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan pemberian IMB di daerah.
(2) Pembinaan terhadap pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD teknis.
Your Correction
