Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan:
a. keterangan rencana kabupaten;
b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon;
c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan
d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB.
(2) Keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction
