Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan: a. keterangan rencana kabupaten; b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon; c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB. (2) Keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Your Correction