Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Syarat – syarat penentuan garis sempadan mata air diatur sebagai berikut :
a. garis sempadan mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.
b. garis sempadan mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter disekitar mata air.
Your Correction
