Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Syarat – syarat penentuan garis sempadan Pantai/laut diatur sebagai berikut :
a. garis sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
b. sempadan pantai/laut yang berada pada ketinggian/pinggir tebing laut memiliki radius diatas 50 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat
Your Correction
