Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat – syarat penentuan garis sempadan sungai diatur sebagai berikut : a. pagar dan bangunan yang dilalui sungai besar sekurang- kurangnya 100 meter dari kiri dan kanan sungai besar yang berada diluar pemukiman. b. pagar dan bangunan yang dilalui sungai kecil sekurang- kurangnya 50 meter dari kiri dan kanan sungai besar yang berada diluar pemukiman. c. untuk sungai dikawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter.
Your Correction