Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Syarat – syarat penentuan garis sempadan pagar dan bangunan diatur sebagai berikut :
a. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan kolektor primer, 5 (lima) meter untuk pagar dan 10 (sepuluh) meter untuk banguan dari tepi jalan.
b. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan lokal primer, untuk pagar 3,5 (tiga koma lima) meter dan 7 (tujuh) meter untuk bangunan dari tepi jalan.
c. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan lingkungan primer, untuk pagar 2,5 (dua koma lima) meter dan 5 (lima) meter untuk bangunan dari tepi jalan.
d. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan kolektor sekunder 2,5 (dua koma lima) meter untuk pagar dan 5 (Lima) meter untuk bangunan dari tepi jalan.
e. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan lokal sekunder 1,5 (satu koma lima) meter untuk pagar dan 3 (tiga) meter untuk bangunan dari tepi jalan.
f. pagar dan bangunan yang berada pada ruas jalan lingkungan sekunder 1 (satu) meter untuk pagar dan 2 (dua) meter untuk bangunan dari tepi jalan.
Your Correction
