Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Bupati memberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender.
Your Correction
