Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan bangunan yang telah memiliki IMB harus sesuai dengan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefisien tapak basement (KTB) yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
f. koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
g. koefisien daerah hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
h. ketinggian bangunan maksimum yang diizinkan;
i. jaringan utilitas kota; dan
j. keterangan lainnya yang terkait.
Your Correction
