Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. prosedur yang sederhana, mudah dan aplikatif;
b. pelayanan yang cepat, terjangkau dan tepat waktu;
c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha;
dan
d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan serta kenyamanan.
Your Correction
