Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwewenang dan bertanggung jawab :
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemidahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan;
h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama penyediaan infrastruktur.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh :
a. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
b. kepala BKAPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang
c. kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang;
d. kepala Unit Kerja/UPTD selaku Kuasa Pengguna Barang.
Your Correction
