Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. barang milik daerah;
b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
c. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
d. pengadaan;
e. penggunaan;
f. pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. pemindahtanganan;
j. pemusnahan;
k. penghapusan;
l. penatausahaan;
m. pengawasan dan pengendalian;
n. pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah;
o. barang milik daerah berupa rumah negara;
p. pembiayaan;
q. ganti rugi dan sanksi; dan
r. sengketa Barang Milik Daerah.
Your Correction
