Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas : a. fungsional; b. kepastian hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai.
Your Correction