Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan untuk :
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa :
1. barang persediaan;
2. kontruksi dalam pengerjaan (KDP);
3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
dan
4. Aset Tetap Renovasi (ATR).
Your Correction
