Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan dan terbuka;
d. bersaing;
e. adil; dan
f. akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
