Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan Standar Barang, Standar Kebutuhan dan Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait. (3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam mengusulkan RKBMD pengadaan barang milik daerah mempedomani Standar Barang dan Standar Kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction