Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Tim Seleksi pangangkatan perangkat desa melakukan penjaringan dan penyaringan seleksi adminstrasi calon perangkat desa paling lambat 7 (tujuh) hari;
b. hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaporkan kepada kepala desa;
c. Pelaksanaan Penyaringan calon perangkat desa dapat dilaksanakan melalui tes tertulis atau wawancara;
d. Hasilpenyaringan calon perangkat desa sekurang - kurangnya 2 (dua) orang dari setiap jabatan, dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat;
e. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
f. dalam hal camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa; dan
g. dalam hal camat memberikan penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa.
(2) Tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Your Correction
