Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa mempunyai kewajiban :
a. menyelesaikan tugas tepat pada waktunya;
b. menyimpan dan memelihara hasil seleksi adiminstrasi;
c. menyerahkan dokumen-dokumen kepada kepala desa;
d. tidak menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada orang lain;
e. mengutamakan kepentingan umum, jujur dan adil.
Your Correction
