Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Seleksi pengangkatan perangkat desa mempunyai wewenang : a. MENETAPKAN bakal calon yang memenuhi syarat administrasi; b. MENETAPKAN sah tidaknya hasil pelaksanaan seleksi bakal calon.
Your Correction