Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b. ditetapkan sebagai terdakwa;
c. tertangkap tangan dan ditahan; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(3) Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Your Correction
