Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(4) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib di konsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
(5) Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (3) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Your Correction
