Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat desa berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; dan e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. (3) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. (4) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib di konsultasikan terlebih dahulu kepada camat. (5) Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (3) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Your Correction