Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat desa dan staf perangkat desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa dan sumber lain yang sah.
Your Correction
