Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penghasilan tetap perangkat desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa; (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah; (3) Penghasilan tetap perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction